Assalamualaikum wr.wb.

Sinkronisasi SMK DUDI ( Dunia Usaha dan Dunia Industri)



A. Pendahuluan
Pada hari ini saya akan berbagi mengenai Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan juga penyelarasan kurikulum SMK dan dunia kerja (Usaha/Industri), yang saya dapatkan dari materi hari ini. Sharing bersama Mbah Suro Dhemit.

B. Latar belakang Masih banyak yang belum mengerti Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan masih banyak yang belum mengerti kenapa SMK itu berbeda dengan SMA

C. Maksud dan tujuan
  • Mempelajari dan memahami undang-undang no. 20 tahun 2003
  • Memahami kurikulum SMK dan dunia kerja (usaha/industri)
D. Pengertian
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, kebiasaan, karakter, keterampilan yang diajarkan mulai dari pengajarn, pelatihan dan juga penelitian

E. Jangka waktu pelaksanaan
08:00-16:00
jam istirahat 12:00-13:00

F. Pembahasan
Masih banyak orang itu tidak tahu apa itu undang-undang no. 20 tahun 2003, ya jadi undang-undang itulah yang mengatur sistem pendidikan. Mulai dari yang mengatur ketentuan umum, dasar, fungsi, tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara (orang tua, masyarakat dan pemerintah), peserta didik, jalur, jenjang, jenis pendidikan, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dll.
Tapi disini peran yang paling besar adalah orang tua, bagaimana orang tua itu mendidik anaknya dari kecil hingga dewasa. Itulah yang menjadi pendidikan dasar dari anak itu sendiri, selain itu juga faktor lingkungan dapat mempengaruhi kita dengan adanya pergaulan bebas. Tinggal bagaimana diri kita sendiri untuk mengatasi permasalahan tersebut, apakah kita menjadi yang lebih baik atau kita menjadi buruk. Dengan undang-undang no. 20 tahun 2003 ini kita akan menjadi lebih tahu lagi dengan dasar pendidikan.

Sinkronisasi kurikulum mata pelajaran produktif integrasi dengan dunia usaha/industri. Masih banyak guru-guru yang masih bingung harus menggunakan kurikulum berapa untuk kedepannya, sementara industri sekarang sudah mulai tidak mau bekerja sama dengan SMK. Itu semua disebabkan karena adanya krisis tenaga profesional. Pendidikan sendiri pun sudah diatur dalam undang-undang no. 20 tahun 2013, pasal 18 ayat 3, yaitu pendidikan menengah berbentuk SMA/MA dan SMK/MAK. Dan penjelasan dari pendidikan itu sendiri sudah diatur dalam undang-undang no. 20 tahun 2013 pasal 5, yaitu pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Pendidikan menengah kejuruan menghasilkan lulusan yang mampu untuk bekerja, mengembangkan diri/melanjutkan dan wirausaha sesuai dengan kompetensi keahlian. Tapi sekarang kerja sama antara SMK dan Industri sudah mulai merenggang dikarenakan krisis tenaga profesional yang meliputi kualitas pekerjaan buruk, produktivitas kerja buruk, in-efisiensi kerja, tenaga kerja murah, kepercayaan investasi lemah, pencemaran lingkungan meningkat, kemajuan IPTEKS lambat, dll.

G. Kesimpulan
Masih ada kerenggangan antara murid dengan guru, maksudnya dengan murid itu sendiri yang masih egois ataupun sebaliknya. Yang mulai dari muridnya tidak menghargai gurunya saat mengajar, ramai, bermain HP ataupun sebaliknya. Guru pun juga sama, pada saat mengajar masih ada yang suka bermain HP tanpa mempedulikan muridnya. Itu juga yang dapat menghambat perkembangan pendidikan dikalangan remaja. Sebaiknya kita benahi dulu diri kita sendiri, apakah kita sudah benar apa tidak. Tanpa menyalahkan lingkungan disekitar kita.

H. Referensi
Mbah Suro
http://192.168.153.3/data/SINKRONISASI_Kurikulum_SMK_2017/Sinkronisasi%20Pengembangan%20Kurikulum%20SMK%202016%20SMK.pdf

Sekian dari saya yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi kalian semua

Wassalamualaikum wr.wb.

0 Komentar